• Breaking News

    Hukuman Bagi Pelaku Carding

    bagi kalian yang suka maling online atau carding,atau juga yg suka main amazon,paypal,CC dan master card ataupun yang suka nge skimming,lebih baik hentikan,karena mencuri dan meretas bisa membuat kamu di tindak pidana yang cukup dalam,coba kamu pikirkan kalo kamu di penjara dan kamu masi memiliki status mahasiswa,siswa atau juga sudah menikah tentu nya banyak pihak yang di rugikan.

    baik keluarga ataupun orang yang jadi sasaran target kamu.

    di indonesia sendiri kasus karding sudah banyak terjadi bahkan kerap ter ulang ulang kembali

    KASUS-KASUS CARDING YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA

    Tiga pelaku spamming dan carding di sejumlah kota di Jawa Timur diamankan Polda Jatim di Malang dan Surabaya. 

    Salah satu pelaku yang berinisial IIR (27) mengatakan, modusnya membobol kartu kredit ini bukan untuk bersenang-senang, namun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

    "Uangnya saya buat kebutuhan sehari-hari," ujar IIR di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (21/3/2018).

    IIR membobol kartu kredit untuk membeli sejumlah barang mahal, seperti kalung dan cincin dari berlian, sepatu, jam tangan, hingga beberapa barang elektronik. Namun ia mengaku barang-barang ini bukan untuk konsumsi pribadinya, tapi ia jual kembali. 

    Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku hanya butuh beberapa data. "Cuma butuh data nomor kartu kredit dan kapan expired-nya," tambah IIR

    Tak hanya itu, IIR dan kedua rekannya, HKD (36) dan ZU (29) hanya membutuhkan identitas pemilik kartu kredit saja. Ini karena untuk melakukan pembelanjaan online tidak perlu melewati bank, melainkan hanya membutuhkan akun di Apple dan PayPal. 

    Pelaku juga memilah nasabah mana yang akan dibobol kartu kreditnya, yakni yang memiliki riwayat belanja cukup banyak. "Dilihat dari carder sendiri kalau sering berbelanja berarti dia punya uang," tambahnya. 

    Hanya saja kartu kredit tersebut tidak dapat langsung digunakan berbelanja hingga mencapai limit, tetapi digunakan berselang-seling dengan kartu kredit lain. Sementara dari hasil menjual barang carding, pelaku mengaku bisa mengantongi uang hingga Rp 500 juta.

    berita ini di langsir dari situs detik.com. 
    https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3929456/begini-modus-pelaku-carding-bobol-kartu-kredit-di-jatim

    nah apakah kalian akan terus melakukan tindakan kriminal tersebut,dan apakah anda siap masuk penjara cuman gara-gara hal sepele begini,kalau memang tidak takut akan hukum ya mau bagaimana lagi,dan jika itu pekerjaan anda sehari-hari sebaiknya anda menguranggi kegiatan tersebut.



    No comments

    Dilarang Spam,jika anda melakukan tindakan Spam kami akan membaned IP anda dari situs kami